UNISA Kuningan Sosialisasikan Kebijakan Kampus Merdeka

Oleh
Team Unisa
/
16 October 2020
News Image

UNISA, - Universitas Islam Al-Ihya (UNISA) Kuningan menggelar sosialisasi penelitian dan pengabdian masyarakat untuk mahasiswa dan dosen di Kampus Unisa, Sabtu (15/02). Hadir sebagai narasumber kegiatan tersebut, Koordinator Kemahasiswaan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud, Dr. Syahrir Chaniago, M.Pd.

Dalam kesempatannya membuks kegiatan tersebut, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unisa Dr. Sulaeman menerangkan, selain masalah penelitian dan pengabdian masyarakat, disampaikan juga peraturan baru Kemendikbud tentang Kampus Merdeka dan segala hal terkait kebijkan perguruan tinggi. Pihaknya bersyukur kehadiran langsung pejabat Dikti tersebut bias memberi pencerahan, baik kepada mahasiswa maupun dosen.

“Banyak peraturan baru seiring pergantian menteri, termasuk tentang perguruan tinggi. Kehadiran Pak Syahrir ini sangat membantu kami dalam menyiapkan langkah kampus ke depan,” ujar Sulaeman didampingi Kabag Kemahasiswaan Unisa Asep nugraha, S.Pd.

Dia berharap, selain membuka wawasan tentang rencana baru Mendikbud, sosialisasi itu bias membuka semangat mahasiswa dan dosen Unisa untuk melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat. Kedua ha itu penting dilakukan mengingat perguruan tinggi merupakan lembaga yang perannya adalah meneliti dan melakukan pengabdian.

“Minggu ini, awal semester genap tahun akdemik 2019/2020, semoga semangat penelitian dan pengabdian Unisa bias meningkat dan bermanfaat untuk masyarakat,” tuturnya.

Sementara, Dr. Syahrir menerangkan peluang penelitian dan pengabdian masyarakat yang bias dilakukan dosen dan mahasiswa. Menurutnya, kebijakan menteri Nadiem Makarim ke depan, diharapkan mahasiswa dan dosen bias bekerja sama melakukan penelitian dan pengabdian, yang masing-masing pelakunya mendapat point yaitu kum bagi dosen dan SKS bagi mahasiswa.

“Insyaallah tahun akademik yang akan dating kebijakan yang meliputi pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, perguruan tinggi negeri berbadan hokum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi,” papar Dr. Syahrir.

Lebih lanjut Dr. Syahrir menerangkan bahwa selain kampus merdeka, yang menjadi ikon Kemendikbud adalah merdeka belajar, yaitu perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela mengambil SKS di luar perguruan tinggi sebanyak dua semester, dan dapat mengambil SKS di Prodi yang berbeda di lembaga yang sama.

Sekarang ini, kata Dr. Syahrir, definisi SkS berbeda. Dulu diartikan jam belajar, sekarang menjadi jam kegiatan. Definisi kegiatan adalah belajar di kelas, praktik kerja, pertukaran pelajar, proyek di desa, wirausaha, riset, studi independen, dan kegaitan mengajar di daerah terpencil.

“Di bawah Kemendikbud kali ini, antara kampus negeri dan swasta tidak dibedakan sebagaimana sebelumnya. Status tersebut tidak akan lagi menjadi pembeda karena yang dikedepankan adalah mutu yang diupayakan oleh masing-masing lembaga,” jelasnya.***(HUMAS)

Punya pertanyaan seputar UNISA?

Logo
UNIVERSITAS ISLAM AL-IHYA KUNINGAN
Copyright © 2024 UNISA. All rights reserved.
Home Profil Akademik PMB Berita Layanan